Masuk Lewat Perairan Dumai, Puluhan Ton Komoditas Ilegal Disita Polda Metro Jaya

JAKARTA, NARASIPOIN – Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan komoditas selundupan menyusul ditemukannya puluhan ton kacang tanah impor tanpa dokumen resmi.

Sebanyak 1.536 karung dengan total berat mencapai 49,85 ton berhasil diamankan sebelum sempat didistribusikan ke pasar domestik.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari indikasi pelanggaran aturan tata niaga impor serta prosedur karantina. Hasil penelusuran awal menunjukkan barang selundupan tersebut masuk melalui jalur perairan di kawasan Dumai, Riau, lalu diangkut melalui jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelas Victor dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Saat penindakan berlangsung, pihak pengelola tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas resmi seperti Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, hingga Sertifikat Karantina yang diwajibkan oleh undang-undang.

Selain menyita puluhan ton kacang tanah, penyidik mengamankan barang bukti pendukung berupa surat jalan, catatan penjualan, dokumen penyimpanan, serta bukti setoran transaksi. Saat ini, kepolisian fokus memperluas investigasi guna memetakan rantai pasok barang ilegal tersebut—mulai dari titik masuk di perbatasan hingga jaringan pemasarannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan objektif berdasarkan fakta-fakta lapangan.

“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” tegas Budi.

Polda Metro Jaya mengimbau para pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi regulasi perdagangan serta prosedur impor demi melindungi pasar domestik. Masyarakat yang menemukan indikasi penyelundupan barang ilegal juga diminta untuk segera melapor melalui layanan darurat Polri di nomor 110.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *