Soroti Tuntutan JPU ke Mansurni Abadi, Penasihat Hukum Siapkan Pledoi Bebas

JAKARTA, NARASIPOIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mahasiswa diaspora Indonesia asal Malaysia, Mansurni Abadi, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

Dalam perkara bernomor 283/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst ini, JPU menilai Mansurni terbukti melakukan penghasutan untuk melawan penguasa umum menggunakan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP (UU No. 1/2023). Perkara ini bermula dari pesan di grup WhatsApp terkait aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

Meski telah ditahan sejak Desember 2025, tuntutan JPU terhadap Mansurni menuai sorotan tajam. Pihak penasihat hukum menilai tuntutan tersebut berseberangan dengan keterangan para ahli dan saksi yang dihadirkan di persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, tiga ahli telah memberikan pandangan terkait substansi dakwaan:

  • Dr. Vidya Prahassacitta (Ahli Pidana): Menjelaskan bahwa pesan Mansurni tidak memenuhi unsur direct harm (dampak bahaya langsung) dan tidak memuat ajakan kekerasan yang menjadi syarat utama Pasal 246 KUHP.

  • Prof. Manneke Budiman (Ahli Bahasa): Menilai pesan tersebut sekadar luapan emosi dan ungkapan metaforis yang tidak bisa ditafsirkan secara harfiah sebagai bentuk penghasutan.

  • Usman Hamid (Ahli HAM): Mengingatkan krusialnya perlindungan atas kebebasan berpendapat agar penegakan hukum tidak menimbulkan chilling effect atau rasa takut bagi masyarakat dalam menyampaikan kritik.

Selain keterangan ahli, para saksi di persidangan juga mengonfirmasi bahwa keikutsertaan mereka dalam aksi demonstrasi Agustus 2025 didasari kesadaran pribadi, bukan karena terhasut oleh pesan Mansurni.

Kuasa hukum Mansurni, Nadya Fitriza Adriyanti, menegaskan bahwa tuntutan 1,5 tahun penjara sangat tidak proporsional serta mengabaikan proses pembuktian di muka sidang.

“Fakta persidangan dari saksi maupun ahli dengan jelas membedakan mana kritik atau ekspresi emosional, dan mana ajakan kekerasan. Perbedaan ini kunci utama dalam menilai Pasal 246 KUHP,” ujar Nadya.

Tim penasihat hukum kini tengah menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu (23/9/2026). Pihaknya berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dan memutus bebas Mansurni Abadi demi menegakkan keadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *